Minggu, 31 Oktober 2010

Tiga Balata dalam BERITA,

Berkas Kepala SD Plus Lengkap Cetak E-mail
Jumat, 29 Oktober 2010

Kasus Korupsi Dana Bos

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan hibah dari pemerintah pusat tahun anggaran 2008.
"Pemeriksaan terakhir untuk tersangka kita lakukan hari ini (kemarin, red) dan berkas sudah kita nyatakan lengkap (P21). Setelah selesai pemeriksaan oleh jaksa penyidik, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu penuntutan oleh jaksa penuntut. Penuntutan ini termasuk didalamnya penyusunan surat dakwaan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Simalungun, Edmond N Purba SH, Kamis ( 28/10).
Disebutkannya, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka ini dilakukan di salah satu ruangan di Kejari Simalungun. Tujuannya untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan jaksa penyidik. Untuk penajaman pembuktian unsur-unsur terhadap tersangka ini dan proses ini ditangani jaksa penyidik dari Kejari Simalungun.
Amatan METRO, tersangka diperiksa selama beberapa jam di salah satu ruangan jaksa yang menangani pidana khusus. Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke LP Siantar.
"Inti penyalahgunaan yang dilakukan tersangka ini, yaitu memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan uang negara sekitar Rp73,94 juta," jelas Edmond.
Disebutkannya, sesudah semua berkas yang diperlukan dianggap selesai dan lengkap, diharapkan pertengahan November nanti berkas sudah bisa dilimpahkan ke PN Simalungun untuk disidang.
Disebutkannya lagi, adapun yang akan menjadi saksi dalam kasus ini, antara lain saksi ahli dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Simalungun, guru SD Plus Tiga Balata, Bendahara Sekolah, Ketua Lomite Sekolah S Gultom, rekanan perusahaan, tukang bangunan, Kabid Pendidikan Dasar 2008 Disdik Simalungun, Drs Jarinsen Saragih (Kadis Pendidikan Simalungun saat ini, red) dan saksi ahli dari BPKP Sumut S Pardosi.
Sebelumnya pada saat ekspose (pemaparan) Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Sumut di Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (19/10) lalu ditemukan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp73, 964 juta. (ral)
SIMALUNGUN-METRO; Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menyatakan berkas Kepala SD Plus 091473 Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Simalungun dengan tersangka Drs Porman Manullang lengkap (P21). Direncanakan akan dilimpahkan ke PN Simalungun pertengahan November mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar