Jumat, 22 Oktober 2010

Tiga Balata dalam BERITA

Kepala SD Plus 091473 Tiga Balata Rugikan Negara Rp73 Juta
Kamis, 21 Oktober 2010 

Hasil Ekspos BPKP Dugaan Korupsi BOS
SIMALUNGUN-METRO;
Kepala SD Plus Nomor, 091473 Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Drs PM dinilai merugikan Negara sekitar Rp73 juta, dalam pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2008.
Hal ini terungkap, saat ekspose atau pemaparan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (19/10).
"Kerugian Negara dalam kasus ini sekitar Rp73,964 juta hasil audit BPKP Sumut yang dilaksanakan di kantor ini kemarin," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Simalungun, Edmond Purba SH, Rabu (20/10).
Disebutkan Edmon, hasil audit diterima Kejari dalam bentuk Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN). Untuk auditornya sendiri merupakan tim dari BPKP Sumut yang dipimpin S Pardosi.
Dia menuturkan, sebelum memberikan ekspose ke Kejari, BPKP telah menelaah dan memeriksa setiap dokumen bukti-bukti atas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi SD Plus Tiga Balata yang sumber dananya bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk hibah. Dan setelah laporan diterima Kejari Simalungun, selanjutnya jaksa penyidik Kejari Simalungun dibawah pimpinan Kasipidsus akan melakukan pemberkasan laporan.
"Selesai pemberkasan dari jaksa penyidik, maka berkas akan segera kita limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun," jelasnya.
Dia mengungkapkan, saat ini Drs PM ditahan di Lembaga Permasyarakatan Pematang Siantar di Jalan Asahan KM 6, dan dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 12 ayat 1 Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pida. (ral)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar